c). Sejarah Hukum Anti Monopoli di Indonesia

Tidak banyak yang dicatat dalam sejarah Indonesia di seputar kelahiran dan perkembangan hukum anti monopoli ini. Yang banyak dicatat adalah sejarah justru tindakan-tindakan atau perjanjian dalam bisnis yang sebenarnya harus dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli.

Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli,oligopoly dan perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan curang. Misalnya monopoli tepung terigu, cengkeh, jeruk, pengedaran film dan masih banyak lagi. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan beberapa konglomerat besar di Indonesia juga bermula dari tindakan monopoli dan persaingan curang lainnya, yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.

Karena itu tidak mengherankan jika cukup banyak para praktisi maupun teoritisi hukum dan ekonomi kala itu yang menyerukan agar segera dibuat sebuah Undang-undang Anti Monopoli. Namun sampai dengan lengsernya Mantan Presiden Soeharto, dimana baru dimasa reformasi tersebut diundangkan sebuah undang-undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999. Memang sebelum lahirnya Undang-undang anti monopoli secara sangat minim dalam beberapa undang-undang telah diatur tentang monopoli atau persaingan curang ini sangat tidak memadai, ternyata tidak popular dimasyarakat dan tidak pernah diterapkan dalam kenyataannya. Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam Undang-undang anti monopoli tersebut, diatur dalam ketentuan –ketentuan sebagai berikut:

a) Undang- undang no 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.

Diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)

b) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Terdapat satu pasal yaitu pasal 382 bis.

c) Undang-undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995

Ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)

About rizkiimaments

gue gni ajahh
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment